Tak Hadir, 41 Peserta PPPK Dinyatakan Gugur

Senin 27 Nov 2023 - 21:15 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Firman menyatakan untuk penerimaan PPPK tahun ini porsinya 80 persen berasal dari pelamar khusus (honorer pemda/instansi terkait) dan 20 berasal dari pelamar umum. Adapun untuk pelamar umum ini dimaksudkan, bagi mereka yang mempunyai pengalaman kerja di Pemda, Kementerian atau swasta sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun. 

"Jadi honorer luar Pemprov bisa melamar dari jalur umum ini. Ada jabatan yang kita bedakan untuk yang bisa dilamar pelamar umum dan khusus," sebutnya.(aba)

Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 16 Feb 2025 - 23:09 WIB

Ahmad Luthfi Siapkan Tim Atur Efisiensi

Minggu 16 Feb 2025 - 22:01 WIB

Hutama Karya Perbaiki Dua Ruas Tol JTTS

Minggu 16 Feb 2025 - 21:59 WIB

Siapkan Lahan 45 Ha

Minggu 16 Feb 2025 - 21:56 WIB

Ketahanan Pangan RI Terjaga