Firman menyatakan untuk penerimaan PPPK tahun ini porsinya 80 persen berasal dari pelamar khusus (honorer pemda/instansi terkait) dan 20 berasal dari pelamar umum. Adapun untuk pelamar umum ini dimaksudkan, bagi mereka yang mempunyai pengalaman kerja di Pemda, Kementerian atau swasta sesuai dengan jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun.
"Jadi honorer luar Pemprov bisa melamar dari jalur umum ini. Ada jabatan yang kita bedakan untuk yang bisa dilamar pelamar umum dan khusus," sebutnya.(aba)
Kategori :