JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi resmi memperpanjang masa penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Muaro Jambi.
Perpanjangan penerimaan PTPS ini, dimulai pada tanggal 01 sampai dengan 10 Oktober mendatang.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi mengatakan, bahwa perpanjangan masa penerimaan petugas PTPS ini hanya diperuntukan untuk delapan Kecamatan yang ada di Muaro Jambi.
BACA JUGA:Bawaslu Libatkan Media Awasi Pilkada Jambi
BACA JUGA:Bawaslu Minta Dukungan Keamanan Bagi Penyelenggara
Perpanjangan penerimaan PTPS in,kata dia, hanya berlaku di Kecamatan Kumpeh Ulu, Sekernan, Taman Rajo, Sungai Gelam, Sungai Bahar, Bahar Selatan, Bahar Utara dan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
"Kita kembali buka perpanjangan gelombang ke II," kata Dedi Wahyudi.
Dedi Wahyudi menyampaikan, sejauh ini sudah ada tiga Kecamatan yang sudah memenuhi jumlah kebutuhan. Kecamatan itu, katanya, yaitu Kecamatan Maro Sebo, Kumpeh dan Kecamatan Mestong.
Alasan perpanjangan ini dilakukan,kata dia, lantaran masih ada di setiap kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan yang sudah ditetapkan. "Tiga poin sudah ditetapkan itu belum memenuhi," sampainya.
BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Perbawaslu soal Pilkada Ulang
BACA JUGA:Bawaslu Telah Siapkan Perbawaslu Soal Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong
Dedi Wahyudi mengatakan, tiga poin yang dimaksud adalah, pada penerimaan PTPS itu, masing-masing kecamatan ada yang jumlah pendaftar belum memenuhi 2 kali kebutuhan PTPS kelurahan atau desa.
Selain itu, katanya, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.
Untuk pendaftaran,sambungnya, sebagai PTPS ini bisa dilakukan di setiap kecamatan masing-masing.
BACA JUGA:Pencegahan Pelanggaran Jadi Fokus Utama Bawaslu