Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,471 Juta per Gram

Jumat 04 Oct 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Dalam perkembangan terbaru di pasar logam mulia, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat pagi.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram kini mencapai Rp1.471.000, meningkat sebesar Rp2.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan harga ini mencerminkan tren positif yang terus berlanjut di pasar emas, di mana permintaan tetap kuat baik dari investor lokal maupun internasional.

Selain itu, ketidakpastian ekonomi global juga menjadi faktor pendorong yang membuat banyak orang beralih ke emas sebagai aset safe haven.

BACA JUGA:Harga Sawit Tembus Rp 3.221, Berlaku untuk Sepekan Kedepan

BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Antam Tercatat di Rp1,469 Juta per Gram
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka, harga buyback saat ini ditetapkan di Rp1.309.000 per gram.

Namun, penting untuk dicatat bahwa transaksi buyback untuk nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran pajak ini adalah 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pembeli sebaiknya memperhitungkan potongan ini dalam transaksi mereka.
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah rincian harga untuk pecahan emas batangan yang ditawarkan oleh PT Antam:
  BACA JUGA:Pertamina Turunkan Harga Pertamax Sesuai Fluktuasi Harga Global

BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023

  • Emas 0,5 gram: Rp785.500
  • Emas 1 gram: Rp1.471.000
  • Emas 2 gram: Rp2.882.000
  • Emas 3 gram: Rp4.298.000
  • Emas 5 gram: Rp7.130.000
  • Emas 10 gram: Rp14.205.000
  • Emas 25 gram: Rp35.387.000
  • Emas 50 gram: Rp70.695.000
  • Emas 100 gram: Rp141.312.000
  • Emas 250 gram: Rp353.015.000
  • Emas 500 gram: Rp705.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000

Bagi pembeli emas batangan, mereka juga harus memperhatikan bahwa pembelian akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak, yang menjadi dokumen penting bagi para pembeli.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023

BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023

Dengan terus meningkatnya harga emas, para investor dan kolektor logam mulia disarankan untuk memantau perkembangan pasar dan melakukan analisis yang cermat sebelum melakukan transaksi.

Kenaikan harga emas ini menunjukkan potensi keuntungan bagi mereka yang berinvestasi, tetapi juga membawa risiko yang harus diperhatikan. (*)

Kategori :