Namun, menurut Henni, terdapat kelemahan dari teknologi nuklir ini mengingat instrumen atau alatnya yang berukuran besar dan tidak mudah untuk dipindah-pindahkan sehingga hanya tersedia di laboratorium. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengembangan teknologi pelengkap yang lebih portable sehingga lebih mudah dibawa ke manapun.
Henni mengatakan penggunaan teknologi nuklir ini juga dapat mendukung penegakan klaim protected designation of origin (PDO) atau indikasi geografis (IG).
PDO atau IG merupakan sistem sertifikasi yang digunakan untuk melindungi produk-produk pangan yang terkait dengan lokasi geografis tertentu, termasuk metode produksi dan bahan bakunya.
Di Indonesia, PDO atau IG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. PDO atau IG termasuk kekayaan intelektual yang menjadi salah satu program prioritas nasional sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Umumnya, produk pangan yang dilindungi oleh PDO ini merupakan produk-produk yang berkualitas tinggi sehingga rawan terhadap pemalsuan. Jadi teknologi nuklir ini dapat membantu untuk mendukung penegakan klien PDO,” kata Henni. (ant)