Sebelum Dibunuh, Tersangka dan Korban Berhubungan Badan

Jumat 04 Oct 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI - Daniel Sihombing (24) nekat menghabisi nyawa perempuan cantik yang jasadnya ditemukan dalam lemari pakaian karena ingin menguasai harta benda korban.

Korban yakni Resti Widia (30) merupakan warga Serang, Provinsi Banten dan salah satu penghuni kost tersebut. Korban terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada Selasa 24 September 2024 malam.

Kemudian ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kostnya pada Rabu 25 September 2024 kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB malam.

Tersangka Daniel Sihombing ditangkap oleh pihak Kepolisian di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis 3 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 05.50 WIB. 

Usai ditangkap oleh petugas, tersangka pembunuhan perempuan cantik ini langsung dibawa ke Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka ini merupakan teman kencan korban. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi  saat konferensi pers di ruangan Lokamanginti Polresta Jambi, Jumat (04/10/2024)  mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kost korban dengan maksud mengunakan jasa korban, yang mana korban berprofesi sebagai freelance. "Setelah sampai, tersangka masuk kedalam kost kemudian mereka melakukan hubungan badan," katanya.

Kemudian, saat masih berada didalam kamar kost korban, tersangka menghabisi nyawa korban kerena tergiur dengan harta benda korban. 

Perbuatan tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan jasadnya ditemukan dalam lemari itu cukup sadis. "Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, melihat harta benda korban, korban dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukan ke dalam lemari," ungkapnya.

Dijelaskan oleh Eko, dari hasil pemeriksaan, penyebab kematian dikarenakan adanya patah leher dan ada benturan dikepala korban. "Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Kategori :

Terkait

Selasa 03 Dec 2024 - 20:56 WIB

Sumur Tua

Senin 02 Dec 2024 - 20:46 WIB

Walk Out

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai

Minggu 22 Dec 2024 - 22:47 WIB

Bungo UMKM Fest, Diluncurkan