TANGGERANG, JAMBIEKSPRES.CO-Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan wanita untuk dijadikan pekerja prostitusi di Malaysia.
Kompol Reza Fahlevi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soetta, menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap dua wanita, yaitu SM, yang diidentifikasi sebagai pekerja migran ilegal, dan IS, yang berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja.
BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus TPPO Berkedok Pengiriman Mahasiswa Magang ke Jerman Tahap I
BACA JUGA:Buronan Filipina Terkait TPPO Deportasi
Penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberangkatan calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui terminal tersebut," kata Reza yang dikutip dari Antara.
IS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penahanan di Polresta Bandara Soetta untuk investigasi lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 jo.
BACA JUGA:Penyidik Polda Jambi Tunda Penahanan Tersangka Kasus TPPO Pengiriman Mahasiswa ke Jerman
BACA JUGA:Selama Juli 2024, Polda Jambi Ungkap Kasus Cybercrime, Narkoba dan TPPO
Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).
"Tersangka IS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 09.00 WIB," tambah Reza.
Setelah penyerahan tersebut, tersangka IS akan dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
BACA JUGA:Ada Dugaan TPPO di Pucuk, PSK yang Diamankan Mengidap HIV dan Sipilis
BACA JUGA:Tersangka TPPO Magang Jerman Terima Keuntungan Inmaterial
Dijadwalkan pada hari Senin (7/10), IS akan kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk memulai proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (*)