MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo mendesak pemerintah daerah untuk segera menutup stockpile batubara ilegal yang beroperasi di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.
Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, S.H., M.Kn, menyatakan bahwa keberadaan stockpile ini telah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
BACA JUGA:Sopir Truk Batu Bara Kangkangi Larangan Gubernur, Ngotot Tetap Melintas di Jalan Umum
BACA JUGA:Satgas Sebut Angkutan Liar Batu Bara Nekat Melintas Jalur Darat
"Kami telah mendapatkan laporan mengenai adanya aktivitas penimbunan batubara di lokasi tersebut tanpa dilengkapi izin yang lengkap. Ini jelas merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas," tegas Adani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, stockpile batubara tersebut milik PT. SKE dan PT SGM. Kedua perusahaan ini diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang dan Penyimpanan.
Padahal, izin ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Terhenti PPTB Minta Kebijakan Konkret Pemerintah
BACA JUGA:Kebakaran Stockpile Batu Bara di Muaro Jambi Berlanjut, Pemadaman Terus Dilakukan
Kepala Dinas Perizinan Bungo, Ir. Safrizal, membenarkan bahwa kedua perusahaan tersebut belum mengurus izin yang diperlukan.
Bahkan, lokasi yang digunakan untuk menumpuk batubara saat ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami telah meminta perusahaan untuk memindahkan kegiatan penimbunan batubara ke lokasi yang sesuai dengan izin. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut belum ditindaklanjuti," ujar Safrizal.
DPRD Bungo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan.
BACA JUGA:Indonesia Tawarkan Hilirisasi Batu Bara ke China