JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Harga emas per gram kini mencapai Rp1.481.000, naik Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan harga emas ini seiring dengan meningkatnya permintaan emas sebagai aset safe-haven di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Selain itu, faktor inflasi yang tinggi juga turut mendorong kenaikan harga logam mulia ini.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terkoreksi, Investor Cemas dengan Kenaikan Suku Bunga
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,471 Juta per Gram
Bagi pemilik NPWP yang menjual kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, pajak tersebut mencapai 3 persen.
Pemotongan PPh 22 ini akan dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp790.500
- 1 gram: Rp1.481.000
- 2 gram: Rp2.902.000
- 3 gram: Rp4.328.000
- 5 gram: Rp7.180.000
- 10 gram: Rp14.305.000
- 25 gram: Rp35.637.000
- 50 gram: Rp71.195.000
- 100 gram: Rp142.312.000
- 250 gram: Rp355.515.000
- 500 gram: Rp710.820.000
- 1.000 gram: Rp1.421.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,471 Juta per Gram
BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Antam Tercatat di Rp1,469 Juta per Gram
Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)