JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menangani 12 dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan pelanggaran itu merupakan temuan dan laporan selama 14 hari pelaksanaan kampanye sejak dimulai pada 25 September kemarin.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ari Juniarman mengatakan, 12 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 3 temuan dan 9 laporan.
BACA JUGA:Masa Kampanye, Polres Terjunkan Ratusan Personel untuk Amankan Pilkada
BACA JUGA:Calon Tunggal, Pilkada Batanghari Minim Aktivitas Kampanye
"Dari sembilan laporan tersebut, delapan telah diregistrasi," kata Ari dalam jumpa pers Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi, Selasa (8/10) kemarin.
Ari menyebutkan, 8 laporan tersebut di antaranya, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaran etik, dan 4 pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu Provinsi Jambi sendiri, kata Ari, telah melakukan penelusuran terhadap 3 laporan dugaan tindak pidana pemilu.
"Hasilnya tidak memenuhi unsur. Sehingga kita stop," kata Ari.
BACA JUGA:Calon Bisa Batal Maju, Jika Tak Hati-hati Terima Sumbangan Dana Kampanye
BACA JUGA:KPU Ingatkan Zona Larangan Atribut Kampanye
Lebih lanjut, Ari mengatakan selama 14 hari Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye pemilihan.
Rinciannya, 174 kegiatan pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan kampanye lainnya. "Bawaslu se-Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan," pungkasnya. (*)