Oknum Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Mati Atas Kasus Narkoba 52 Kg

Rabu 09 Oct 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke jakarta Untuk melakukan pengembangan.

"Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F," ungkap Eko.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika seberat kilogram, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.

BACA JUGA:Razia Lapas Bungo, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan, Warga Binaan Diimbau Disiplin

BACA JUGA:Razia Lapas Kelas IIA Jambi, Petugas Temukan HP, Pisau dan Barang Terlarang Lainnya

Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali ke kota Jambi untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan  20 kilogram sabu ke Jakarta.

Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa. 

Adapun peran kedua pelaku yakni,  pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

BACA JUGA:Ngaku Terkejut, Kalapas Klaim Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Dikenal Rajin

BACA JUGA:Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Tegas

Sementara untuk pelaku F (46) berperan sebagai pengedar, yang akan mengedarkan narkoba tersebut di jakarta maupun Banten.

Menurut keterangan pelaku, mereka baru sekali melakukannya transaksi narkotika tersebut dan pelaku mendapatkan upah 10 juta untuk per satu kilogram sabu. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai