JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Para investor emas kembali harus menelan pil pahit.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Kamis (10/10), kembali mengalami penurunan sebesar Rp10.000 per gram.
Hal ini membuat harga emas saat ini menjadi Rp1.473.000 per gram. Perbandingan Harga Emas (per gram) Kamis, 10 Oktober: Rp1.473.000, sementara Rabu, 09 Oktober: Rp1.483.000.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Lagi, Investasi Logam Mulia Terkini
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi! Cek Harga Terbaru di Sini
Untuk pemegang NPWP, potongan pajak pembelian emas sebesar 0,45% dan penjualan sebesar 1,5%.
Sedangkan untuk non-NPWP, potongan pajak pembelian sebesar 0,9% dan penjualan sebesar 3%.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- 0,5 gram: Rp786.500
- 1 gram: Rp1.473.000
- 2 gram: Rp2.886.000
- 3 gram: Rp4.304.000
- 5 gram: Rp7.140.000
- 10 gram: Rp14.225.000
- 25 gram: Rp35.437.000
- 50 gram: Rp70.795.000
- 100 gram: Rp141.512.000
- 250 gram: Rp353.515.000
- 500 gram: Rp706.820.000
- 1.000 gram: Rp1.413.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terkoreksi, Investor Cemas dengan Kenaikan Suku Bunga
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,471 Juta per Gram
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dan setiap transaksi dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. (*)