JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan Rp7.000 per gram pada Rabu, membuat harga per gramnya mencapai Rp1.498.000, menurut data yang diperoleh dari situs Logam Mulia.
Kenaikan serupa terjadi pada harga buyback, yang sekarang berada di angka Rp1.350.000 per gram.
Potongan pajak dikenakan dalam transaksi penjualan emas, sesuai aturan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas senilai lebih dari Rp10 juta, PT Antam Tbk memotong PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
BACA JUGA: Harga Bahan Pokok di Sejumlah Pasar di Muaro Jambi Merangkak Naik
BACA JUGA:MANTAB! Harga TBS di Jambi Tembus Rp3.612 Per Kilogram
Harga emas Antam untuk berbagai pecahan per hari ini adalah:
- 0,5 gram: Rp799.000
- 1 gram: Rp1.498.000
- 2 gram: Rp2.936.000
- 3 gram: Rp4.379.000
- 5 gram: Rp7.265.000
- 10 gram: Rp14.475.000
- 25 gram: Rp36.062.000
- 50 gram: Rp72.045.000
- 100 gram: Rp144.012.000
- 250 gram: Rp359.765.000
- 500 gram: Rp719.320.000
- 1.000 gram: Rp1.438.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terus Menguat, Capai Rp1,491 Juta per Gram
BACA JUGA:PT Antam Ungkap Kerja Sama dengan Freeport Turunkan Harga Emas Jual
Pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut. (*)