JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mencatat kinerja Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Jambi pada posisi Agustus 2024 tumbuh positif dengan fungsi intermediasi berjalan dengan baik dan profil risiko yang terjaga sejalan dengan semakin tingginya aktivitas ekonomi.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan, kinerja positif sektor jasa keuangan dilandasi kepercayaan masyarakat atas perlindungan konsumen yang dijalankan secara bertanggung jawab dan konsisten oleh OJK, termasuk upaya penindakan bentuk aktivitas keuangan ilegal yang dijalankan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
OJK Jambi turut mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah seperti mengorkestrasi program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tahun 2024 pada masing-masing TPAKD dengan Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Program TPAKD bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah, mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan dan mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain mengembangkan UMKM, usaha rintisan dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
"Untuk Perkembangan Sektor Perbankan Kinerja intermediasi Bank Umum (BU) stabil dan tumbuh, per Agustus 2024 kredit tumbuh sebesar 9,31 persen (yoy) menjadi Rp52,75 triliun. Kredit konvensional tumbuh sebesar 7,99 persen (yoy) menjadi Rp 46,78 triliun dan untuk pembiayaan syariah tumbuh sebesar 20,85 persen menjadi Rp5,97 triliun," katanya.
BACA JUGA:OJK Galakkan Literasi Keuangan untuk Generasi Muda
BACA JUGA:OJK Tutup 10.890 Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp139,67 Triliun
Disebutkanya, terdapat peningkatan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 0,92 persen (yoy) yang berasal dari DPK perbankan konvensional yang meningkat sebesar 0,13 persen (yoy) menjadi Rp40,95 triliun, dan terdapat peningkatan pada DPK perbankan syariah sebesar 9,60 persen (yoy) menjadi sebesar Rp4,07 triliun. Loan to Deposit Ratio (LDR) BU pada Agustus 2024 tercatat sebesar 117,16 persen atau lebih tinggi dari LDR BU nasional sebesar 87,83 persen. Hal tersebut terjadi karena penyaluran kredit oleh Bank-Bank Umum di Provinsi Jambi lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun. Sementara itu, kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL sebesar 1,92 persen berada di bawah rasio NPL nasional sebesar 2,23 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit BU di Jambi masih didominasi oleh konsumsi sebesar 42,82 persen diikuti modal kerja sebesar 28,94 persen dan Investasi sebesar 28,24 persen. Selanjutnya, berdasarkan kategori debitur, porsi penyaluran kredit kepada UMKM tercatat sebesar 46,27 persen dan non-UMKM sebesar 53,73 persen. "Hal ini sejalan dengan porsi penyaluran kredit terbesar masih pada sektor bukan lapangan usaha-rumah tangga (termasuk multiguna) sebesar 28,95 persen, diikuti dengan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 27,67 persen dan perdagangan besar dan eceran sebesar 15,97 persen," ujarnya.
Sedangkan Kinerja intermediasi kredit BPR di Jambi bertumbuh positif pada Agustus 2024 sebesar 6,29 persen (yoy) menjadi Rp1,1 triliun dan DPK tumbuh 4,98 persen (yoy) menjadi Rp1,03 triliun. Loan to Deposit Ratio (LDR) BPR di Jambi pada Agustus 2024 tercatat sebesar 82,31 persen dan kualitas kredit bermasalah dengan rasio NPL sebesar 16,23 persen.
Porsi kredit modal kerja sebesar 55,15 persen dari total penyaluran kredit, diikuti dengan investasi 29,89 persen dan konsumsi sebesar 14,96 persen. Selanjutnya, porsi penyaluran BPR kepada UMKM tercatat sebesar 82,98 persen dan kepada non-UMKM sebesar 17,02 persen.
Berdasarkan lapangan usaha, porsi terbesar pada sektor konstruksi sebesar 23,03 persen, diikuti oleh sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 19,27 persen. "Pada Perkembangan Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Pada sektor IKNB, kinerja Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) pada Agustus 2024 menunjukkan perkembangan yang positif dengan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 28,24 persen (yoy). Sejak berdiri pada tahun 2019 - Agustus 2024, LKMS telah menyalurkan dana sebesar Rp2,73 miliar kepada 1.449 nasabah dengan NPF sebesar 6,79 persen," terangnya.
Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Jambi pada bulan Agustus 2024 dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp8.941 miliar atau meningkat 0,07 persen (yoy) dengan Non-Performing Financing (NPF) di angka 4,04 persen. Terdapat peningkatan jumlah kontrak pembiayaan menjadi 1.032.863 kontrak atau meningkat 20,41 persen (yoy). "Sementara itu, industri modal ventura posisi bulan Agustus 2024 menunjukan total pembiayaan menjadi sebesar 115,46 miliar, meningkat 18,74 persen (yoy) dan rasio NPF menurun menjadi 2,50 pesen, turun sebesar 4,38 persen (yoy)," jelasnya.
Pada bulan Juni 2024 di sektor dana pensiun menunjukan pertumbuhan positif, tercermin dari total aset tumbuh 5,30 persen (yoy) menjadi Rp225,30 miliar dan total investasi meningkat 7,21 persen (yoy) menjadi Rp215,86 miliar.
Pada bulan September tahun 2024 telah dilakukan kegiatan product matching sektor jasa keuangan antara lain Bursa Efek Indonesia, Bank Mandiri, BRI Dana Reksa Sekuritas dan PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka implementasi program kerja TPAKD Kota Jambi kepada seluruh pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara di beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. "Komitmen dan dukungan yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di daerah memiliki peran penting dalam mendorong program percepatan akses di daerah. TPAKD diharapkan mampu menumbuhkan sinergi yang positif di daerah, dan mampu mendorong kemandirian serta pengembangan sektor-sektor strategis ekonomi domestik melalui peningkatan peran sektor jasa keuangan, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (*)