Emas Antam Tembus Rp1.495.000 per Gram, Investasi Aman di Tengah Badai Ekonomi Global

Sabtu 12 Oct 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor baru dengan menembus level Rp1.495.000 per gram pada hari Sabtu ini, naik Rp14.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan signifikan ini semakin mengukuhkan emas sebagai aset safe-haven yang diburu investor di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin meningkat.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga naik, mencapai Rp1.344.000 per gram.

Pembelian kembali ini dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA:Harga Pangan Naik Turun! Cabai Rawit Turun Drastis, Daging Ayam Naik

BACA JUGA:Harga Emas Antam Terkoreksi, Investor Cemas dengan Kenaikan Suku Bunga

Bagi konsumen yang menjual emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.

Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp797.500
  • Emas 1 gram: Rp1.495.000
  • Emas 2 gram: Rp2.930.000
  • Emas 3 gram: Rp4.370.000
  • Emas 5 gram: Rp7.250.000
  • Emas 10 gram: Rp14.445.000
  • Emas 25 gram: Rp35.987.000
  • Emas 50 gram: Rp71.895.000
  • Emas 100 gram: Rp143.712.000
  • Emas 250 gram: Rp359.015.000
  • Emas 500 gram: Rp717.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.435.600.000

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp1,463 Juta per Gram

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga emas ini, semakin banyak masyarakat yang memantau pergerakan harga untuk melihat peluang dalam investasi emas. (*)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai