JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang supplier handphone di Jambi mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah setelah ditipu oleh dua reseller.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 7 Juli 2024 oleh Hengki Heriansyah, warga Kabupaten Batanghari.
Hengki menjelaskan bahwa kerjasama dengan H dimulai pada April 2020. Beberapa bulan kemudian, H mengenalkan M yang juga ingin menjadi reseller.
Hengki setuju dengan syarat M tidak melibatkan pihak ketiga dalam transaksi.
BACA JUGA:Banyak Saksi Tak Hadir karena Khawatir Surat Panggilan Penipuan
BACA JUGA:Kasus Penipuan Arisan Online Menimpa Ratusan Korban, Kerugian Mencapai Rp5Miliar
Dalam sistem penjualan yang disepakati, Hengki menyediakan handphone sesuai pesanan, sementara H dan M membayar secara cicilan selama 10 bulan.
Antara 2020 dan 2023, mereka telah mengambil 475 unit handphone, tetapi Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli.
Sayangnya, Hengki mengungkapkan bahwa tidak semua hasil penjualan disetorkan kepadanya, yang menyebabkan kerugian hampir 1 miliar rupiah.
BACA JUGA:Puluhan Wanita di Jambi Jadi Korban Penipuan Bisnis Kecantikan
BACA JUGA:Hati-hati! Warga Diminta Waspada Penipuan Dana Masjid Mencatut Nama Pj Walikota Jambi
Wendhy Yanuar Prathama, kuasa hukum Hengki, menyatakan bahwa laporan telah diajukan ke Polda Jambi dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHPidana, dan saat ini kasus sudah memasuki tahap penyidikan. (*)