JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) karena adanya penyimpangan dalam operasional. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Penyebab utama pencabutan izin adalah adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, seperti penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, pencatatan transaksi yang tidak akurat, dan bahkan dugaan tindak pidana.
Nasabah yang memiliki simpanan di BPR/BPRS yang izinnya dicabut tidak perlu khawatir karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanannya hingga batas tertentu.
Namun, proses pencairan dana dapat memakan waktu. Nasabah disarankan untuk segera menghubungi LPS untuk mengetahui prosedur pencairan dana.
BACA JUGA:OJK Tutup 10.890 Entitas Ilegal, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp139,67 Triliun
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital di Kalangan Mahasiswa untuk Masa Depan yang Lebih Cerdas
Bagaimana Memilih BPR/BPRS yang Aman?
Agar terhindar dari risiko kehilangan dana, nasabah disarankan untuk:
1. Memilih BPR/BPRS yang diawasi OJK: Pastikan BPR/BPRS tersebut memiliki izin usaha yang masih berlaku dan diawasi oleh OJK.
2. Memeriksa Laporan Keuangan: Periksa laporan keuangan BPR/BPRS secara berkala untuk mengetahui kondisi keuangannya.
3. Mencari Informasi: Tanyakan kepada orang-orang yang sudah pernah menggunakan jasa BPR/BPRS tersebut.
Pencabutan izin BPR/BPRS yang bermasalah menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
OJK akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh lembaga keuangan untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.
Nasabah diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan dan selalu memprioritaskan keamanan dana mereka.
BACA JUGA:OJK Jambi Catat 14.099 Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar
BACA JUGA:OJK Ungkap Nilai Perputaran Ekonomi Industri Halal Indonesia Capai Rp36 Triliun
Jika menemukan indikasi adanya penyimpangan atau kejanggalan, segera laporkan kepada OJK.
Dengan penyempurnaan ini, berita menjadi lebih informatif dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca mengenai pentingnya memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan tindakan yang harus dilakukan jika terjadi masalah. (*)