Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa 15 Oct 2024 - 21:05 WIB
Editor : Jurnal

TPPU dilakukan dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar. (ant)

Kategori :

Terkait

Sabtu 23 Nov 2024 - 16:28 WIB

Mau Berubah?

Senin 04 Nov 2024 - 19:46 WIB

Gunung Sritex

Sabtu 26 Oct 2024 - 17:41 WIB

Baju Doreng