Pengembangan kasus tersebut masih akan terus dilakukan terhadap tersangka dan jaringannya, maupun sumber barangnya, inisialnya sudah kita pegang dan akan ditelusuri, dari Medan dan sumbernya dari mana lagi.
Selanjutnya, dalam TPPU, hasil penjualan dari narkoba juga dikembangkan untuk distribusi miras ilegal di wilayah Jambi.
"Ada bisnis lain yang dijalankan seperti aksesoris handphone, toko pakaian, dan tempat gym, yang masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, Sestama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka, nama ATM dan Internet banking semuanya dikuasai oleh pelaku, setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi, makanya saldo yang ada di rekening para pelaku kecil, tapi total perputaran keuangannya hampir Rp 1,1 T sepanjang 2010 sampai 2014.
"Dan modus menggabungkan TP dengan kegiatan sah seperti jual pakaian, aksesoris handphone, dan hasil kejahatan digunakan untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset, dan untuk TP lainnya," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ant)