JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa mayoritas Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997-2012, tidak memiliki minat terhadap partai politik.
Hal ini diungkapkan oleh Baroto, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, dalam kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dipantau secara daring di Jakarta.
“Hanya satu persen Gen Z yang menunjukkan ketertarikan terhadap partai politik dan parlemen. Ini menunjukkan penurunan kepercayaan terhadap kredibilitas partai politik saat ini,” jelas Baroto.
Kemenkumham, sebagai lembaga yang mengesahkan badan hukum partai politik di Indonesia, berupaya menyosialisasikan pentingnya penguatan fungsi dan tata kelola partai politik dalam mendukung demokrasi kepada Gen Z, terutama mahasiswa.
Baroto menekankan bahwa generasi muda ini akan menjadi penerus bangsa yang akan mengambil keputusan penting di masa depan, sehingga pemahaman tentang fungsi partai politik sangat diperlukan.
Dia juga mencatat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh partai politik di Indonesia, seperti lemahnya kelembagaan dan regulasi yang tidak kaku.
Saat ini, terdapat 76 partai politik berbadan hukum, dengan 44 di antaranya aktif dan 32 tidak aktif. Hanya 18 partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Baroto optimis bahwa jika permasalahan ini dapat diatasi, partai politik akan kembali sehat dan berperan penting dalam demokrasi.
Sosialisasi tentang rekonstruksi tata kelola partai politik juga telah dilakukan di Universitas Indonesia (UI), dengan harapan dapat menarik perhatian generasi muda terhadap politik.
“Kami berharap melalui forum sosialisasi ini, generasi muda dapat berpikir ulang dan tertarik dengan partai politik,” tutup Baroto. (*)