Sekda Zainal Instruksikan Pejabat Laporkan Tindak Pidana Tipikor

Kamis 17 Oct 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Muhammad Akta

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO- Dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat edaran mengenai sosialisasi media pelaporan tindak pidana korupsi.

Surat edaran dengan nomor 700/168/ITDA-2024 ini ditujukan kepada berbagai pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk Inspektur Daerah, sekretaris DPRD, dan seluruh camat di Kabupaten Kerinci.

Dalam surat tersebut, ditekankan pentingnya sosialisasi berbagai media pelaporan korupsi untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

BACA JUGA:Pj Bupati Kerinci Asraf Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024

BACA JUGA:Kerinci Inovasi dalam Pencegahan Stunting, Libatkan Masyarakat Aktif

Optimalisasi Monitoring Center for Prevention (MCP) akan menjadi fokus utama tahun 2024.

MCP merupakan inisiatif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kerinci, Zainal Efendi, SP., M.Si., dalam surat edaran itu, meminta agar sosialisasi dilakukan secara aktif menggunakan beragam media, seperti lapor!, website, banner, dan pamflet.

Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melaporkan tindak pidana korupsi dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kerinci.

"Kami meminta pejabat di Kabupaten Kerinci untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum," ungkap Zainal Efendi.

BACA JUGA:Kerinci Waspada Bencana, BPBD Peta Titik Rawan Banjir dan Longsor

BACA JUGA:Kerinci Terapkan Sistem CAT untuk PPPK 2024, Hasil Langsung dari Sistem

Sebagai langkah lanjutan, setiap instansi terkait diimbau untuk mensosialisasikan media pelaporan kepada masyarakat dan pegawai internal mereka.

Partisipasi masyarakat dalam survei mengenai pencegahan korupsi juga ditekankan dalam surat edaran tersebut.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada penjabat bupati Kerinci sebagai bentuk koordinasi dan dukungan untuk pelaksanaan program anti-korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kategori :