Minta Peserta Pemilu Patuhi Regulasi Kampanye
JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar calon anggota legislatif (Caleg) untuk mengikuti aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Soalnya apabila dinyatakan melanggar, Caleg yang sudah terpilih bisa didiskualifikasi atau dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan aturan kampanye ini atur secara jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU nomor 7 tahun 2017.
Larangan kampanye yang dimaksud, kata Suparmin, yakni mempersoalkan dasar negara, politik uang, menghina, menggunakan atribut politik lain, merusak APK, melibat ASN, TNI/polri dan perangkat desa. Sanksinya terkiat larangan ini bisa di diskualifikasi atau dicoret dari DCT Pemilu 2024. “Ini diatur dalam pasal 280, sanksinya bisa dicoret dari DCT Pemilu,” ujar Suparmin, Selasa (28/11) kemarin.
Pencoretan dari DCT atau itu dilakukan setelah KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten/kota menerima putusan inkrah dari pengadilan. Tidak hanya mencoret, tapi juga bisa membatalkan sebagai Caleg terpilih apabila dinyatakan menang.
“Pidana Pemilu ini putusannya sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Setelah ada putusan itu baru bisa dilakukan eksekusi,” sebutnya.
Karena itu pihaknya menghibau agar peserta Pemilu untuk mematuhi regulasi dan aturan kampanye. Aturan itu baik yang bersifat sanksi administrative maupun yang bersifat pidana. “Ini kita himbau agar mematuhi regulasi, karena resikonya bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon dan calon terpilih,” tegasnya.
Disamping itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi juga mengingatkan agar peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye pada Pemilu 2024. Peringatan ini sampaikan Bawaslu mengingat ada sanksi pidana dan denda bagi peserta Pemilu yang melanggar ketentuan dan aturan kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakana bahwa pihaknya sudah menghimbau peserta pemilu, baik partai politik, tim daerah Capres-Cawapres, ASN, TNI/Polri maupun media masa dan elektronik. Himbauan itu dilakukan agar peserta Pemilu memahami apa saja yang boleh dan yang dilarang dalam pelaskanaan kampanye.
“Kita sudah himbau pihak terkait agar mematuhi aturan kampanye. Ini adalah upaya kita melakukan pencegahan agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan sesuai aturan,” katanya.
Terkait penindakan larangan kampanye ini, kata Ari, pihaknya baru saja melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini digelar untuk menyamakan padangan dan persepsi terkait proses penindakan nantinya.
“Intinya Rakornas ini dilakukan Bawaslu RI untuk menyamakan padangan dan persepsi agar kerja Sentra Gakkumdu bisa berjalan maksimal,” katanya.
Lantas apa saja sanksi terhadap larangan kampanye tersebut? Mantan Ketua Bawaslu Kota Jambi ini menyebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017 mengatur secara jelas saknsi terkiat larangan kampanye. Pertama dalam pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
“Yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal ini adalah kegiatan kampanye diluar jadwal yang sudah disepakti, salah satunya pada masa tenang. Itu termasuk diluar jadwal,” katanya.
Kemudian ada juga sanksi keberpihakan ASN dalam kampanye pemilu yang diatur dalam pasal 490. Kemudian kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye. “Ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,” sebutnya.