Praktisi Soroti Pedagang dan Merchant yang Tolak Uang Tunai

Kamis 17 Oct 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

BACA JUGA:Kemendikbudristek Soroti Kejadian Anemia pada Siswi Sekolah Menengah

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, pada Rabu (16/10), menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk