Praktisi Soroti Pedagang dan Merchant yang Tolak Uang Tunai
Ilustrasi - Pembeli bertransaksi nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Praktisi hukum ekonomi, Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office, menyoroti perilaku pedagang atau merchant yang hanya menerima pembayaran secara nontunai, menolak uang tunai dari konsumen, sehingga seolah-olah uang rupiah telah kehilangan nilainya.
“Ketika pandemi, kebijakan cashless wajar diterapkan untuk menghindari penyebaran virus yang mungkin menempel di uang. Namun, kini pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang rupiah?” tanyanya dalam keterangan di Jakarta.
Pernyataan Hendra ini muncul sebagai tanggapan terhadap fenomena merchant yang semakin mengutamakan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit, sambil menolak uang tunai untuk transaksi di toko mereka.
BACA JUGA:Berbagi Kiat Sehat Pasca-Lebaran, Ini Tips dari Praktisi Kesehatan untuk Kembali Bugar
BACA JUGA:Dokter Spesialis Anak Soroti Pentingnya Gizi Seimbang untuk Perkembangan Motorik
Hendra memahami bahwa para merchant lebih memilih sistem cashless untuk menghindari kerepotan dalam mempersiapkan uang kembalian, menghitung pemasukan harian, serta mengurangi risiko pencurian.
Namun, ia menegaskan bahwa merchant juga harus mempertimbangkan kenyamanan konsumen.
“Bagaimana jika konsumen hanya memiliki uang tunai karena dompet digital mereka habis? Atau bagaimana jika ada konsumen yang lebih memilih bertransaksi dengan uang kartal untuk menghindari pencurian data, yang merupakan salah satu modus dari penggunaan kartu debit dan kredit?” ujarnya.
Meskipun Hendra mendukung kebijakan cashless untuk jenis usaha tertentu, ia menekankan bahwa pembayaran nontunai seharusnya hanya diterapkan pada transaksi yang saling menguntungkan pelaku usaha dan konsumen.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran SKP Oleh Tiga Perusahaan di Proyek Drainase PUPR Sungai Penuh Disoroti
BACA JUGA:Soroti Loket di Luar Terminal, Akan Dilakukan Penertiban 4 Hari Kedepan
Misalnya, dalam pembelian barang bernilai tinggi yang lebih aman jika dilakukan secara cashless, atau untuk pembayaran parkir dan tol yang dapat menyebabkan kemacetan panjang jika dilakukan secara tunai.
“Namun, masak untuk beli makanan, minuman, baju, atau menonton bioskop saja dipaksa harus cashless?” tegasnya.
Hendra juga meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya mengimbau, tetapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, seperti membatalkan kode QRIS mereka.