Dugaan Pelanggaran SKP Oleh Tiga Perusahaan di Proyek Drainase PUPR Sungai Penuh Disoroti

Ilustrasi PUPR--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Pokja UKBPJ dan PPK proyek drainase PUPR Kota Sungai Penuh kini sedang disorot setelah tiga perusahaan terdeteksi melebihi SKP dalam penawaran mereka.

Hal ini telah menarik perhatian berbagai pihak di Kota Sungai Penuh.

Menurut Adri, seorang aktivis di Sungai Penuh mengatakan, ada dua perusahaan yang terdeteksi melebihi SKP. Sekarang ada tiga lagi perusahaan penawar paket trotoar yang melebihi SKP.

BACA JUGA:Sosialisasi Aplikasi SEDIA Resmi Dibuka oleh Walikota Sungai Penuh

BACA JUGA:Biaya Tinggi dan Akomodasi Kurang Memadai, Bimtek BPD Kota Sungai Penuh Dikeluhkan

"Pokja dan PPK ini harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan, karena ini kesalahan fatal yang melibatkan kejujuran dalam menyampaikan penawaran," bebernya.

Adri juga menambahkan bahwa kelompoknya yang bergerak dalam anti korupsi terus memantau proses lelang ini. Kondisi ini dianggap tidak wajar dan melanggar aturan yang ada.

"Kami terus melakukan pemantauan baik di Kota Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci. Ada beberapa temuan yang kami amati terkait tender ini," jelasnya.

BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh, Tiga Terdakwa Dituntut 6 Tahun oleh Jaksa

BACA JUGA:Mosi Tidak Percaya Terhadap Kabid Bina Marga PUPR Kota Sungai Penuh

Hingga saat ini, Dinas PUPR Sungai Penuh dan Kabag LPSE belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan