Praktisi Soroti Pedagang dan Merchant yang Tolak Uang Tunai
Ilustrasi - Pembeli bertransaksi nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. --
BACA JUGA:DPR Soroti Biaya Pendidikan Kedokteran Setara dengan Harga Mobil Mewah
BACA JUGA:Kemendikbudristek Soroti Kejadian Anemia pada Siswi Sekolah Menengah
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, pada Rabu (16/10), menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI. (*)