Pemkab Tebo Ikuti Ketentuan UMP Jambi
MUARATEBO-Peroleh hasil nominal nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Pemerintah Kabupaten Tebo bakal tetap mengacu Upah Minimum Provinsi Jambi. Pasalnya, perhitungan UMK di Tebo nilainya lebih kecil dari UMP sehingga Pemkab Tebo tidak bisa merekomendasikan nilai UMK Tebo ke Gubernur Jambi.
"Karena jika kita gunakan nilai UMK Tebo tentu akan merugikan para pekerja, maka perusahaan dan pekerja tahun 2024 tetap mengunakan ketentuan nilai UMP Jambi," ujar Kabid Naker Disperindag-Naker Tebo, Ali Bato.
Lanjutnya, untuk hasil penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tebo tahun 2024 sebesar Rp 2.013.911. Nilai UMK ini didapat setelah rapat bersama APINDO dan Serikat Buruh.
Sesuai komponen yang menjadi pertimbangan dalam penetapan dengan PP 51 pasal 32 diantaranya. Pertama, varitas daya beli dibagi varitas daya beli Provinsi dikali dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kedua, tingkat pengangguran Kabupaten Tebo terbuka dibagi tingkat pengangguran Provinsi terbuka dikali UMP. Ketiga, media upah Kabupaten dibagi media upah Provinsi ditambahkan dan dibagi 3.
"Maka setelah dilakukan penghitungan melalui komponen tersebut, didapati UMK Tebo sebesar Rp Rp 2.013.911," pungkasnya. (bjg)