JAKARTA, JAMBIEKSPRES CO-Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memulai ujian mereka sejak Rabu, 16 Oktober 2024.
Untuk diterima sebagai abdi negara, para peserta diwajibkan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan untuk SKD CPNS tahun ini.
Nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024, yang mencakup angka minimum yang harus dicapai oleh peserta agar dapat dipertimbangkan dalam pemeringkatan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Ribuan Pelamar Berebut Kursi CPNS Sungai Penuh, SKD Digelar Oktober-November
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, KemenPAN-RB Umumkan Passing Grade SKD
SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis ujian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), masing-masing dengan passing grade yang berbeda. Ketentuan mengenai SKD CPNS tahun ini juga tertuang dalam KepmenPANRB yang sama.
Ujian SKD berlangsung selama 100 menit, dengan pengecualian untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik yang melamar pada kategori khusus, yang diberikan waktu tambahan menjadi 130 menit.
Total soal dalam SKD sebanyak 110 butir, dengan rincian sebagai berikut:
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal
Skor untuk masing-masing soal SKD bervariasi berdasarkan jenis ujian:
Untuk TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah dan tidak dijawab bernilai 0.
Untuk TKP: Skor jawaban berkisar antara 1 hingga 5, dengan jawaban tidak dijawab bernilai 0.
BACA JUGA:Ujian CPNS Digelar Unja Mendalo, Jadwal CPNS Pemkot Jambi 30-31 Oktober 2024
BACA JUGA:Pelamar CPNS di Kota Sungai Penuh Capai 2.506, Formasi Dokter Spesialis Kosong Pendaftar
Nilai kumulatif maksimum untuk SKD ditetapkan sebesar 550, yang terdiri dari:
TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225
Dengan pedoman ini, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mencapai passing grade yang ditetapkan dan bersaing untuk mendapatkan posisi yang diinginkan. (*)