Oknum Guru PPPK Terbukti Hadir Kampanye Paslon Bupati Sarolangun

Selasa 22 Oct 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun diketahui telah melakukan pendalaman mengenai temuan Panwascam soal dugaan adanya pemukulan dan keterlibatan oknum ASN atau guru PPPK yang hadir saat kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) bupati .

Terjadi di salah satu kecamatan, Bawaslu Sarolangun menetapkan soal dugaan pelanggaran tindak pidana itu tidak memenuhi unsur.

Sedangkan keterlibatan oknum guru saat kampanye salah satu paslon tetap akan diteruskan.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Lurah dan Kades Wajib Netral

BACA JUGA:Pj Bupati Kerinci Asraf Ingatkan ASN Netral di Pilkada 2024

“Kemarin memang ada dua pelanggaran yang masuk dalam laporan tersebut, pertama dugaan pelanggaran pidana dan kedua dugaan netralitas ASN,” ujar Anggota Bawaslu Sarolangun Divisi Penyelesaian dan Penanganan Konflik Aspriadi, Selasa (22/10) kemarin.

Menurutnya, untuk dugaan tindak pidana setelah dilakukan pembahasan bersama tim sentra Gakkumdu, ditetapkan untuk unsur pembuktian tidak lengkap.

“Kalau untuk netralitas ASN sudah kami bahas dan lakukan kajian, kemungkinan akan kami teruskan ke BKN,” katanya.

Aspriadi menegaskan, berdasarkan kajian-kajian dari Bawaslu Sarolangun dugaan pelanggaran netralitas ASN akan diteruskan ke BKN.

Sementara untuk konsekuensi atau sanksi nanti akan diberikan oleh BKN dan Bawaslu juga akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

BACA JUGA:ASN Muaro Jambi Diingatkan, Netralitas Adalah Harga Mati dalam Pilkada

BACA JUGA:Diduga Pelanggaran Netralitas, Cawabup Kerinci Dilaporkan ke KASN

“ASN atau PPPK tersebut memang hadir, tapi berdasarkan hasil klarifikasi kita, oknum yang bersangkutan memang ada dan sudah diingatkan dan sudah keluar setelah diingatkan,” pungkasnya. (*)

Kategori :