40 Tahun Berumah Tangga Malah Dituduh Hidup Tanpa Ikatan Yang Sah
Ibu Aminah dan Ismail anaknya--
JAMBI - Tidak terbayangkan setelah meninggal sang suami H.Ab*as pada Juni lalu, wanita lansia yang biasa di panggil Ibu Aminah ini menghadapi gugatan dari istri pertama dan anak anak almarhum.
Dalam surat gugatan disebutkan, Ibu Aminah hidup bersama dengan almarhum tanpa adanya perkawinan yang sah menurut hukum Islam maupun hukum negara.
Hal ini bergaung bersamaan dengan munculnya dokumen isbat nikah mantan istri pertama dan penetapan ahli waris sepihak yang diajukan setelah almarhum meninggal dunia yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juli 2025.
"Fakta menunjukkan bahwa almarhum menceraikan istri pertama secara agama pada 1984 dan sejak itu tidak lagi tinggal serumah hingga wafat. Tahun 1985 almarhum menikah dengan istri kedua (ibu Aminah) dan menjalani rumah tangga selama 40 tahun, bukan hubungan tanpa ikatan sebagaimana dituduhkan,” ungkap Ismail, anak Ibu Aminah.
Tetapi pernikahan tersebut dikatakan tidak ada menurut keluarga penggugat atau keluarga istri pertama dilontarkan dalam gugatan harta waris yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Kuala Tungkal tanggal 10 November yang lalu.
Namun hal itu terbantahkan dengan adanya surat duplikat kutipan akad nikah yang menuliskan telah dilaksanakan akad nikah antara Ibu Aminah dan H.Ab*s pada tanggal 13 September 1985.
Surat kutipan akad nikah ini seharusnya bisa menjadi jawaban tegas terhadap isi gugatan yang dilontarkan kepada ibu Aminah dimana salah satu anak almarhum merupakan oknum anggota DPRD Tanjab Barat berinisial "DH".
Dikatakan Ismail, penetapan ahli waris yang diajukan ke pengadilan disebut tidak melibatkan istri kedua dan anak-anaknya, padahal mereka adalah pihak yang bersama almarhum sepanjang hidupnya serta turut membangun usaha keluarga.
Bahkan gugatan waris diarahkan pada harta yang diperoleh almarhum dan istri kedua sejak 1985 hingga 2025.
"Selama empat dekade, tidak pernah ada keberatan dari pihak mantan istri pertama tetapi kenapa saat beliau meninggal harta itu diminta untuk disita melalui Pengadilan Agama,” lanjut Ismail.
Keluarga menjelaskan bahwa selama hidup, almarhum mempercayakan dokumen penting, rumah, usaha, dan aset keluarga kepada istri kedua serta anak-anaknya. Bahkan sebagian harta diberikan secara sah kepada keluarga yang merawat almarhum hingga akhir hayatnya. Meski demikian, pemberian tersebut ikut dipermasalahkan dan dimasukkan ke dalam sengketa waris.
Keluarga menegaskan bahwa anak-anak dari istri kedua adalah ahli waris sah dan merekalah yang mendampingi almarhum selama masa sakit hingga wafat.
Saat ini keluarga ibu Aminah tengah menempuh laporan di Polda Jambi pada tanggal 2 September akibat munculnya dokumen isbat nikah dan penetapan ahli waris sepihak pada 28 Juli.
Selain itu, pihak Ibu Aminah juga membuat laporan pertanggal 5 Desember terkait pencemaran nama baik yang menyebutkan tidak adanya ikatan perkawinan yang sah antara Ibu Aminah dan H.Ab*s pada surat Panggilan dari Pengadilan Agama Kuala Tungkal pada 12 November 2025.