Jaksa Siapkan Surat Dakwaan Korupsi Kasus Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Provinsi Jambi
KASUS KORUPSI : Tersangka usai menjalani sidang dan langsung digiring ke sel tahanan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sedang memproses atau menyiapkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Jambi, Abdi Reza Pachlewi Junus melalui Kasipidsus Soemarsono saat dikonfirmasi, Salasa (9/12/25) kemarin. "Kita sedang kebut surat dakwaan terhadap tiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp170 miliar itu," katanya .
Kata dia, surat dakwaan terhadap Zainul Havis merupakan PPK, untuk RWS adalah Rudi Wage Supratman yang berperan sebagai perantara (broker) sedangkan ES Endah susanti selaku Direktur PT TDI selaku kontraktor dan WS yakni Wawan Setiawan pemilik PT ILP sebagai sub kontraktor selesai dalam waktu dekat. "Insya Allah dalam minggu ini bisa kita limpahkan," tegasnya.
Diketahui, kasus ini merupakan hasil penyidikan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Ke empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (*)