Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang orang tua murid kelas 1 pada 25 April 2024 dengan tuduhan penganiayaan.
Meski telah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, penyelesaian secara damai tidak tercapai, sehingga kasus ini naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Tags : #supriyani
#rudianto lallo
#rekonsiliasi
#pn andoolo
#peraturan keadilan
#mediasi
#kejaksaan
#keadilan restoratif
#kasus penganiayaan
#honorer
#guru
Kategori :
Terkait
Minggu 17 Nov 2024 - 22:30 WIB
Guru Harus Pahami Batasan dan Tanggung Jawab dalam Mendidik
Selasa 05 Nov 2024 - 22:43 WIB
Mendikdasmen Tambah Guru BK untuk Perkuat Pendidikan Karakter Siswa
Kamis 31 Oct 2024 - 20:16 WIB
Jaring Aspirasi, Mendikdasmen Kunjungi Lembaga Tinggi Agama
Kamis 24 Oct 2024 - 19:57 WIB
Batanghari Resmi Tutup Pendaftaran PPPK 2024
Kamis 24 Oct 2024 - 19:43 WIB
Kemendikdasmen Dukung Guru Honorer di Konawe Selatan untuk Menjadi PPPK
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:30 WIB
Psikolog Sebut Aromaterapi Dapat Bantu Kelola Stres
Sabtu 23 Nov 2024 - 22:31 WIB
Tips Fesyen ‘Layering’ Sesuai Tipe Badan
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:12 WIB
Investasi Emas Makin Menarik, Harga Emas Antam Tembus Rp1.541.000
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:12 WIB
Pembangunan SDM Berkualitas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:51 WIB
Bawaslu Tanjabtim Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:48 WIB
Deteksi Dini Kunci Mengatasi Masalah Kesuburan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:34 WIB
AI dan Coding Akan Diajarkan di Kelas 4 SD Mulai Tahun Depan
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB
Kasus Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Ternyata Ini faktornya
Sabtu 23 Nov 2024 - 23:30 WIB