Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh seorang orang tua murid kelas 1 pada 25 April 2024 dengan tuduhan penganiayaan.
Meski telah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, penyelesaian secara damai tidak tercapai, sehingga kasus ini naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Tags : #supriyani
#rudianto lallo
#rekonsiliasi
#pn andoolo
#peraturan keadilan
#mediasi
#kejaksaan
#keadilan restoratif
#kasus penganiayaan
#honorer
#guru
Kategori :
Terkait
Kamis 31 Oct 2024 - 20:16 WIB
Jaring Aspirasi, Mendikdasmen Kunjungi Lembaga Tinggi Agama
Rabu 30 Oct 2024 - 19:57 WIB
Mendikdasmen Tambah Guru BK untuk Perkuat Pendidikan Karakter Siswa
Kamis 24 Oct 2024 - 19:57 WIB
Batanghari Resmi Tutup Pendaftaran PPPK 2024
Kamis 24 Oct 2024 - 19:43 WIB
Kemendikdasmen Dukung Guru Honorer di Konawe Selatan untuk Menjadi PPPK
Rabu 23 Oct 2024 - 20:12 WIB
Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Mendapatkan Keadilan Restoratif
Terpopuler
Kamis 31 Oct 2024 - 21:06 WIB
Menghadapi Menopause, Waspada terhadap Hiperkolesterol dan Dampaknya
Kamis 31 Oct 2024 - 20:56 WIB
Defisit Anggaran 3 Tahun Berturut-Turut, PMII Komisariat Unja SebutAl Haris Gagal Kelola Keuangan Daerah
Kamis 31 Oct 2024 - 21:10 WIB
Dorong Kemenag Perkuat Sains dan Digitalisasi Pendidikan
Kamis 31 Oct 2024 - 20:52 WIB
Kemendiktisaintek Luncurkan Program Riset Internasional Garuda ACE 2.0
Kamis 31 Oct 2024 - 20:58 WIB
Media Massa Perlu Fokus pada Inovasi untuk Hadapi Tantangan Zaman
Terkini
Kamis 31 Oct 2024 - 21:42 WIB
Aksi Pencurian Terekam CCTV
Kamis 31 Oct 2024 - 21:40 WIB
Soroti Pelayanan Disabilitas dan Ibu Hamil
Kamis 31 Oct 2024 - 21:40 WIB
APK Romi-Sudirman di Sungai Penuh Mendadak Diganti, Gunakan Baliho Bergambar Haris-Sani
Kamis 31 Oct 2024 - 21:40 WIB
Maling Kotak Amal Bersaksi Seorang Diri
Kamis 31 Oct 2024 - 21:39 WIB