Kearifan Lokal Terancam, Masyarakat Seberang Tolak Alfamart

Rabu 23 Oct 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Tari mengatakan, dokumen PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 

 "PKKPR dapat menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, dan dapat menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang," jelasnya. 

Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang. Dalam penerbitan PKKPR, akan dipertimbangkan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. 

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan mengatakan, memang dari hearing tersebut diketahui bahwa rata-rata masyarakat yang ada di sana menolak keberadaan Alfamart tersebut. Namun, izin dari usaha itu lengkap dan langsung dari pemerintah pusat. Mereka hanya mengurus PKKPR atau perizinan tata ruang yang melibatkan pemerintah kota Jambi melalui dinas PUPR dan lainnya. 

"Proses itu sudah, namun masyarakat Seberang menolak, selanjutnya Camat/Lurah tidak boleh ada lagi keluar rekomendasi pendirian ritel modern di kawasan Seberang, sebelum ada kejelasan secara detail,” ujarnya. Pertimbangannya, karena kawasan seberang ini merupakan pusat pengembangan ekonomi kerakyatan dan budaya religi. 

“Memang regulasi yang mengatur itu belum ada tapi itu bisa diusulkan. Kami akan tinjau ulang kalau ada izin yang belum lengkap akan kami rekomendasikan Satpol PP untuk menutup," katanya.

Muhili, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi dalam rapat tersebut mengatakan masyarakat berhak untuk menutup jika memang kehadirannya dianggap tidak memberikan manfaat.

"Masyarakat berhak menutup meskipun izinnya berada di pusat. Karena Seberang ini kita anggap wilayahnya masih menjaga kearifan lokal. Maka kita minta memang ketegasan dari pemerintah, harga diri pemerintah tidak ada kalau seperti ini," jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi 1 lainnya, Syofni Herawati mengaku jika pemerintah kecolongan dalam hal ini.

"Tugas Camat, Lurah ngapain aja. Masa tidak tahu ada pembangunan di wilayahnya dan terjadi gejolak. Saya minta ke depan jangan ada lagi kata-kata kecolongan," jelasnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi mengatakan, berdasarkan informasi pengusahanya bukan orang dari luar, dan merupakan warga setempat.

"Ada baiknya dilakukan mediasi terlebih dahulu di tingkat masyarakat yang melibatkan RT," pungkasnya. (*)

Kategori :