JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Perwakilan Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu pagi (23/10/2024).
Mereka mendesak pemerintah kota Jambi untuk mengevaluasi keberadaan gerai Alfamart yang berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kehadirannya di gedung dewan tersebut langsung disambut dengan hearing bersama instansi terkait.
Muslim, Ketua Harian, Komunitas Masyarakat Jambi Kota Seberang (KMJKS) mengatakan, jika kawasan seberang ini memiliki kearifan lokal yang menjunjung tinggi nuansa agama dan budaya.
Masyarakat di sana ingin mempertahankan atau memelihara nilai-nilai lama sepanjang masih baik.
Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah kota Jambi yang ingin menjadikan Seberang Kota Jambi sebagai wisata religi dengan mempertahankan tradisi Melayu Islam.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Spesialis Pencurian di Gerai Alfamart
BACA JUGA:AKD DPRD Kota Jambi Akhirnya Terbentuk, Berikut Susunan Pimpinannya
Dengan kehadiran ritel modern seperti Alfamart, ditakutkan akan menggerus nilai-nilai lama yang selama ini dipertahankan oleh masyarakat.
Selain itu, juga akan mematikan warung-warung kecil yang ada di sana.
"Di Seberang ini, ada 11 Kelurahan, takutnya nanti sudah buka satu di Pasir Panjang, akan buka lagi di 11 Kelurahan lainnya. Biasanya kalau sudah ada Alfamart itu biasanya nanti juga ada itu Indomart. Kami khawatir akan mematikan usaha pedagang kecil," jelasnya.
Dikatakan Muslim, delapan Kelurahan yang ada di Seberang saat ini sudah menyatakan penolakan terhadap masuknya ritel modern ke wilayah Seberang Kota Jambi. Dia berharap ke depan wilayah Seberang Kota Jambi ini memang dijaga kearifan lokalnya.
"Kalau bisa dibuatkan Perda khusus yang mengatur tentang wilayah Jambi Kota Seberang," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Perekonomian dan Kesos DPMPTSP Kota Jambi, Tari mengatakan, mekanisme terbitnya izin Alfamart tersebut berada di pusat. Sebab, usaha tersebut memiliki risiko rendah dengan modal di atas Rp 5 miliar.
"Untuk penertiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), itu sebagai dasar untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya.