JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Polisi berhasil meringkus tiga orang komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang sering beraksi di Kota Jambi, pada Senin 21 Oktober 2024 kemarin.
Tiga orang pelaku tersebut yakni, Dian Saputra (27) warga RT033, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo dan Irwandi Saputra (21) warga RT 09, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dan Rizki Fauzi (30) warga RT019, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Ia berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Para pencuri sepeda motor tersebut ditangkap di eks lokalisasi Payo Sigadung Pucuk, Kota Jambi. Sementara sang penadah ditangkap di rumahnya.
Dari hasil pendalaman pihak Kepolisian. Diketahui, bahwa para pelaku merupakan spesialis dan residivis serta belum lama keluar dari penjara.
Panit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Joko Susilo mengatakan, saat itu pada Minggu (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. "Pelapor saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan kos dan masuk ke dalam sebentar dengan niat mengambil uang lalu pergi. Ketika keluar, motornya sudah tidak ada lagi," ujarnya, Kamis (24/10/2024) kemarin.
Setelah mendapatkan laporan, disampaikan dia, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di eks lokalisasi Payo sigadung pucuk, Kota Jambi.
"Dapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan. Pada akhirnya pelaku beserta barang bukti kita bawa untuk penyelidikan lebih lanjut, untuk penadahnya juga kita amankan di rumahnya," jelasnya.
Para pelaku pencuri sepeda motor ini sudah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Kota Jambi diantaranya Kotabaru beraksi di 5 lokasi, Jambi Selatan 2 lokasi dan Telanaipura 2 lokasi.
"Iya ada beberapa TKP lagi seperti di Kotabaru, Telanaipura, Jambi Selatan dan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi ada juga," ungkapnya.
Sementara untuk seorang penadah tersebut yang menjual kembali sepeda motor hasil curian di wilayah Pekanbaru, Riau. "Kalau yang penadah, dia yang langsung membuang sepeda motor hasil curian ke Pekanbaru," katanya.
Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 5 juta. Sementara, sang penadah menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu. "Uang hasil curiannya itu untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi. Penadahnya ini dari pengakuannya hanya diberi Rp 500 ribu," bebernya.
Saat ini pihak Kepolisian sedang mendalami penadah sepeda motor hasil curian yang ada di Pekanbaru, Riau. "Untuk penadah yang di Pekanbaru ini masih kita dalami terlebih dahulu. Dua orang pencuri sepeda motor ini dikenakan Pasal 363 dan penadah itu Pasal 480," ungkapnya. (*)