JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, tercatat turun Rp7.000 menjadi Rp1.527.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga menurun menjadi Rp1.377.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, terdapat PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terkoreksi, Investor Cemas dengan Kenaikan Suku Bunga
BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Antam, Sinyal Positif atau Negatif?
Harga emas batangan dalam berbagai pecahan per Senin adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp813.500
- 1 gram: Rp1.527.000
- 2 gram: Rp2.994.000
- 3 gram: Rp4.466.000
- 5 gram: Rp7.410.000
- 10 gram: Rp14.765.000
- 25 gram: Rp36.787.000
- 50 gram: Rp73.495.000
- 100 gram: Rp146.912.000
- 250 gram: Rp367.015.000
- 500 gram: Rp733.820.000
- 1.000 gram: Rp1.467.600.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp1,471 Juta per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023
Pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian dilengkapi bukti potong PPh 22. (*)