JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa lembaganya akan memantau pemisahan dan perubahan kementerian serta lembaga dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Najih menegaskan bahwa Ombudsman akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan kementerian terkait seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029.
Perpres ini mencakup susunan kementerian yang terdiri dari 48 kementerian, termasuk tujuh kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas, serta dua kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
Selain memantau pemisahan kementerian, Ombudsman juga akan fokus pada pelaksanaan South East Asian Ombudsman Forum (SEAOF) pada November 2024, penganugerahan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, dan persiapan penilaian opini Ombudsman RI tahun 2025.
Najih menambahkan bahwa Ombudsman RI juga akan menjadi ketua dalam forum Ombudsman ASEAN tahun ini, serta melakukan konsolidasi program melalui Rapat Kerja Nasional dan Renstra Ombudsman RI dengan Kabinet Merah Putih dalam 100 hari kerja pemerintah baru. (*)