MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Advokasi calon bupati dan wakil bupati pasangan Agus Rubiyanto-Nazar Efendi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Oknum ASN tersebut diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Slamet Irianto, anggota Tim Pemenangan Agus-Nazar, meminta agar Bawaslu Tebo segera menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Ketua LAM, Stafsus dan TA Gubernur Terkait Netralitas di Pilgub Jambi
BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Awasi Akun Media Sosial Paslon
Ia menegaskan bahwa oknum ASN Pemprov Jambi telah memberikan dukungan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada salah satu pasangan calon.
Slamet bersama tim advokasi mendatangi Bawaslu Tebo pada Senin (28/10) untuk menyampaikan laporan, yang mencakup pelanggaran netralitas ASN, kode etik, dan black campaign.
Ia menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari sebuah postingan di grup WhatsApp Forum Masyarakat Tebo pada 26 Oktober 2024.
“Dalam grup tersebut, saya menemukan pesan dari akun bernama Fufufafa dengan nomor kontak 081228731662 dan foto profil Agus Rubianto, calon Bupati Tebo 2024,” jelasnya.
Akun tersebut diduga mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1, Aspan-Wartono, sambil menjelekkan pasangan Agus-Nazar yang merupakan nomor urut 2.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada, 12 Sedang Ditangani
BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Buku Saku untuk PTPS dalam Mengawasi Pilkada 2024
Slamet mengungkapkan bahwa ia mencoba mencari identitas pemilik akun Fufufafa dengan melakukan transfer melalui aplikasi dana.
Dari situ, ia menemukan identitas pemilik akun, yang merupakan seorang ASN di Kabupaten Tebo.
Ia menyatakan bahwa untuk membuat akun dana, seseorang harus menggunakan identitas asli, sehingga diyakini bahwa pemilik akun tersebut adalah ASN yang bersangkutan.