Slamet menilai tindakan ini melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu dan peraturan pemerintah mengenai kode etik pegawai negeri sipil.
Edi Kurniawan, Pimpinan Bawaslu Tebo, membenarkan bahwa laporan terkait akun Fufufafa telah diterima dan akan dikaji sebelum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati
BACA JUGA:Bawaslu Warning Paslong Taati Aturan Kampanye
"Laporannya sudah kita terima, nanti akan kita lakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum kita plenokan," tutup Edi. (*)
Kategori :