JAMBI - Sebanyak 5 pengendara sepeda motor ditindak Satlantas Polresta Jambi akibat tidak mengikuti peraturan lalulintas di Simpang Mayang, Kota Jambi atau Simpang JBC, pada Rabu (29/11) kemarin.
Penindakan tersebut dilakukan saat anggota Satlantas Polresta Jambi sedang mengatur lalulintas di pagi hari, di Simpang JBC.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad. "Pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalulintas kita tilang, dan ada 5 yang kita tilang diantaranya adalah 1 SIM, 1 STNK, dan 3 kendaraan roda dua," ujarnya.
Aulia menjelaskan, untuk masing-masing pelanggaran yang dilanggar adalah 291 (1) tidak menggunakan helm depan, 291 (2) tidak menggunakan helm belakang dan 287 (2) melanggar traffic light. "Untuk kendaraan yang kita tilang, sudah kita bawa ke Satlantas Polresta Jambi," sebutnya.
Ditambahkan Aulia, pihaknya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar berlalu lintas saat berkendara. "Sadar berlalu lintas tidak hanya saat ada razia saja, namun pada saat berkendara harus taat dan patuh berlalu lintas," tuturnya. (raf)