JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran kampus di kawasan Telanaipura, Kota Jambi berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yaitu di salah satu hotel melati dan kontrakan kawasan Paal X, pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh para pelaku dilakukan di parkiran kampus di Telanaipura dan sempat terekam kamera CCTV.
Ternyata, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran kampus ini berjumlah 4 orang diantaranya 2 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka berinisial BKC, MS, R, dan A yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor.
Dalam aksinya, para pelaku pencurian sepeda motor ini saat beraksi menggunakan mobil Honda Brio sewaan . Dimana, 1 orang pelaku sebagai eksekutor dan yang lainnya berada di dalam mobil.
Kapolsek Telanaipura AKP Harefa mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di halaman parkir disalah satu kampus di kawasan Telanaipura. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan. "Hasilnya, kita mengamankan 4 orang pelaku yang ditangkap di wilayah Kota Jambi," katanya, Selasa (29/10/2024).
Dari penangkapan tersebut, disampaikan dia, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Ternyata, para pelaku curanmor ini telah beraksi sebanyak 15 tempat kejadian perkara (TKP). "Untuk di wilayah hukum Polsek Telanaipura sendiri ada sebanyak 4 TKP, dan yang lainnya berada di luar wilayah Polsek Telanaipura," ujarnya.
Modusnya, para pelaku menggunakan mobil rental dan berkeliling melihat situasi di lokasi, apabila merasa aman lalu satu orang pelaku turun dari mobil untuk melancarkan aksinya. "Apabila kita melihat rekaman CCTV, tidak sampai 3 detik pelaku tersebut berhasil menggondol sepeda motor tersebut. Pelaku utama yang di TKP parkiran kampus Telanaipura ini berinisial R warga Sumatera Utara dan yang menunggu di mobil berinisial A (perempuan)," terangnya.
Sepeda motor hasil curiannya tersebut, kata Harefa, kurang lebih dijual seharga Rp 2 juta perunit. "Satu sepeda motor itu dijual seharga Rp 2 juta, hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," ungkapnya.
Adapun 15 tempat kejadian perkara (TKP) Yakni Jalan Arief Rahmat Hakim Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi; Jalan Amir Hamzah Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi; Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi; Di halaman parkir paviliun JBC Kelurahan Selam, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi; Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, satu sepeda motor; Kostan Alpin, satu sepeda motor; Trona Ekspres, satu sepeda motor; Mandala Mart, satu sepeda motor; Kampus Adiwangsa, satu sepeda motor; Kampus Unja Mendalo, satu sepeda motor; Kampun UIN Mendalo, satu sepeda motor; Tangkit, satu sepeda motor; Simpang Rimbo Fresh, satu sepeda motor; RS DKT, satu sepeda motor dan Kampus Unja Mendalo Prokes.
Atas perbuatannya para pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)