JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Penetapan ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qodar dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, yang juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Kasus ini berawal dari keputusan rapat koordinasi pada 2015 yang menyatakan Indonesia tidak perlu mengimpor gula karena mengalami surplus.
Namun, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, meskipun peraturan hanya memperbolehkan impor gula bagi BUMN dan tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
CS, tersangka kedua, diduga mengarahkan anak buahnya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta terkait impor gula pada 2015, meskipun rekomendasi Kemenko Perekonomian mengindikasikan kebutuhan gula kristal putih untuk 2016.
Alih-alih mengimpor gula kristal putih, perusahaan-perusahaan tersebut justru mengimpor gula kristal mentah yang dijual seharga Rp16.000 per kilogram, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat itu sebesar Rp13.000. PT PPI mendapat komisi Rp105 per kilogram atas impor tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar akibat tindakan para tersangka.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, dan keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023 terkait penerbitan izin impor gula yang diduga melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. (*)