JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengungkapkan bahwa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru bertujuan melindungi tidak hanya guru dan tenaga pendidik, tetapi juga siswa.
PGRI menganggap pentingnya RUU ini untuk memastikan proses pendidikan yang aman dan saling menghormati di antara semua pihak.
“Tujuan kami adalah membebaskan seluruh kegiatan pendidikan dari kekerasan. Jika tidak dilegalkan dalam bentuk undang-undang, beberapa orang tua cenderung hanya melihat masalah dari satu sudut pandang. Karena itu, kami merasa perlu mengusulkan RUU ini, meskipun penerimaannya nanti bergantung pada keputusan DPR,” ujar Unifah di Jakarta.
Unifah menjelaskan bahwa sejumlah kasus kekerasan terhadap guru belakangan ini menunjukkan bahwa guru seringkali sulit mendapatkan perlindungan hukum, meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin hak mereka dalam menjalankan tugas.
Ia mencatat, banyak rekan sejawatnya yang justru mengalami kriminalisasi ketika berusaha membela diri dalam situasi serupa.
Menanggapi hal ini, PGRI telah membentuk dua tim untuk menyusun RUU Perlindungan Guru.
Tim pertama bertugas menyusun naskah akademik, sementara tim kedua akan menyiapkan rancangan undang-undang yang nantinya akan diajukan ke DPR untuk proses legislasi, mengingat hak inisiatif usulan RUU ada di tangan DPR.
“Setelah rapat koordinasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), kami membentuk tim penyusun naskah akademik dan tim perancang RUU. Mudah-mudahan hasilnya dapat segera kami sampaikan, karena besok surat tugas akan diberikan,” jelas Unifah.
Melalui RUU ini, PGRI berharap dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi guru sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan, yang pada akhirnya juga melindungi kepentingan peserta didik. (*)