Tom Lembong Jalani Pemeriksaan 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Gula

Sabtu 02 Nov 2024 - 13:33 WIB
Editor : Adriansyah

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam. 

Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, di mana Tom Lembong tiba sekitar pukul 09.58 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kehadiran Tom pada hari itu merupakan bagian dari pemeriksaan lebih lanjut. 

Namun, ia enggan membeberkan substansi materi yang menjadi fokus pemeriksaan. "Itu penyidik yang paham," ujarnya ketika ditanya mengenai detail pertanyaan yang diajukan kepada Tom.

BACA JUGA:Kejagung Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

BACA JUGA:KY Apresiasi Kejagung atas Penetapan Tersangka Mantan Pejabat MA dalam Kasus Suap

Setelah menjalani pemeriksaan yang panjang, Tom Lembong terlihat keluar dari gedung Kejagung pada pukul 20.27 WIB. Ia terlihat digiring oleh petugas dengan mengenakan borgol di tangannya. 

Ketika ditanya oleh awak media mengenai isi pemeriksaan dan tanggapannya, Tom hanya tersenyum dan berjalan menuju mobil tahanan, menghindari memberikan jawaban. Meskipun awak media berusaha menanyakan apakah ia akan mengajukan praperadilan, Tom tetap tidak memberikan jawaban dan hanya tersenyum.

Saat ini, Tom Lembong ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka terhadapnya dilakukan oleh Kejagung bersama dengan satu tersangka lainnya, CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 yang memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. 

Keputusan tersebut diambil meskipun hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.

Kejagung menekankan bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui proses rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. 

Dalam rapat bidang perekonomian yang diadakan pada 28 Desember 2015, terungkap bahwa Indonesia diprediksi akan mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016, yang memerlukan stabilisasi harga dan pemenuhan stok.

Lebih lanjut, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur PT PPI memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas kerja sama dalam impor gula. 

Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan stabilisasi harga melalui kerja sama dengan produsen gula lokal.

Tags :
Kategori :

Terkait