Tom Lembong Jalani Pemeriksaan 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Gula

Sabtu 02 Nov 2024 - 13:33 WIB
Editor : Adriansyah

Meskipun dalam konteks pemenuhan stok gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PPI yang berhak melakukan impor, Tom Lembong memberikan persetujuan untuk impor gula kristal mentah. 

Hal ini mengakibatkan delapan perusahaan swasta yang seharusnya hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi terlibat dalam proses tersebut. Hasil gula kristal putih yang diproduksi kemudian dijual oleh perusahaan swasta melalui distributor dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kejagung mencatat bahwa praktik ini berpotensi merugikan negara sebesar kurang lebih Rp400 miliar, yang merupakan nilai keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN melalui pengelolaan stok gula.

Dengan penanganan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor perdagangan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara. (ant)

 

Tags :
Kategori :

Terkait