Selain itu, mereka juga melakukan berbagai inovasi, seperti pengembangan kebun organik dengan memanfaatkan bekas kulit kopi sebagai kompos dan juga mengolah kulit biji kopi menjadi teh.
Dukungan Berbagai Pihak
Langkah yang dibuat Adi bersama komunitasnya menggugah berbagai pihak untuk memberikan dukungan. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Fuel Terminal Lahat tertarik memberikan bantuan berupa pelatihan mengolah kebun kopi dan membangun rumah pengeringan kopi.
"Pada tahun kedua , kami lebih fokus memberikan pelatihan hilir dari kopi dan bantu peralatan produksi. Lalu, pada tahun ketiga, kami juga memberikan bantuan untuk membuka gerai kopi untuk Abi teman-temannya," kata Junior Officer Pertamina Patra Niaga Sumbasel Heru Harianto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) juga memberikan dukungan untuk memajukan sektor di Sumsel dengan melakukan kajian dalam rangka meningkatkan perekonomian dan keuangan yang merata di seluruh daerah.
Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan keuangan yang merata di seluruh daerah, termasuk juga mendorong pembiayaan usaha petani kopi di wilayah Sumsel Babel.
"Kami sedang kaji untuk akses keuangan untuk petani kopi dalam bentuk skema pembiayaan ataupun asuransi untuk mitigasi risiko," katanya.
Pihaknya juga mengkaji peluang melakukan business matching pembiayaan kepada petani kopi, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pembiayaan kebutuhan petani, seperti pupuk, pendampingan petani kopi, dan juga pelatihan untuk meningkatkan produksi dan pengembangan usaha kopi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menyebutkan kopi robusta yang dihasilkan petani Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan telah mendapatkan sertifikat indikasi geografis.
"Pengukuhan dan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dilakukan pada awal Oktober 2024 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Ketentuan indikasi geografis diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kekayaan intelektual sebagai aset yang sangat berharga memiliki peranan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis menjadi salah satu upaya perwujudan pengembangan ekosistem KI di suatu negara yang kini telah menjadi syarat penting untuk melakukan perdagangan internasional. (ant)