Polisi Bongkar TPPO di Kerinci dan Bungo

Selasa 05 Nov 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra, Albadry
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Praktik prostitusi open booking (BO) yang melibatkan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu karaoke bersama Mucikari berhasil diungkapkan oleh Satgas TPPA/TPPO Satreskrim Polres Kerinci.

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan disebuah hotel di Kota Sungaipenuh pada Minggu (3/11/2024).

Seorang LC inisial F alias C ditemukan disebuah kamar nomor 016 hotel di Jalan A Yani Sungaipenuh dengan seorang laki-laki yang bukan suami istri.

Dilanjutkan penangkapan mucikari inisial SPB alias A yang sedang berada di rumahnya Desa Lawang Agung, Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh.

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Ditangkap Setelah Aniaya Anak Angkat Hingga Tewas

BACA JUGA:VIRAL! Selebgram Aprila Majid Terlibat Keributan di Palembang, Setelah Temukan Suami dengan Pelakor

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan, penangkapan pelaku TPPO berdasarkan adanya informasi kegiatan perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi seksual di Sebuah Hotel Sungaipenuh.

“Setelah mendapat info, Satgas TPPA/TPPO melakukan penggerebekan di kamar hotel. Dalam kamar 016 ditemukan korban F seorang LC yang sedang berhubungan intim,” ungkap AKP Very Selasa (5/11/2024) di Mapolres.

Lebih lanjut, Satgas TPPA/TPPO langsung melakukan penyelidikan mucikari.

“Mucikari kita berhasil amankan di rumahnya Lawang Agung, dan menyita handphone serta menyita uang Rp 100 ribu,” katanya.

Adapun barang bukti diamankan ditangan LC sebanyak 400 ribu dan Rp 100 ditangan mucikari.

“Mucikari SPB kita amankan, untuk ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun denda 120 juta UU RI nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat (1) dan pasal 296 KUHP,” bebernya. 

Sedangkan F korban TPPO diwajibkan lapor. Selanjutnya Satgas TPPA melakukan koordinasi dengan JPU.

Tak hanya di Kerinci, Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo juga berhasil mengamankan seorang wanita berparas cantik yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).

Terduga pelaku berinisial MY (21) warga Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, ditangkap Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo di salah satu hotel di kawasan Jaya Setia, Kota Muara Bungo, Senin (4/11/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai

Minggu 22 Dec 2024 - 22:47 WIB

Bungo UMKM Fest, Diluncurkan