JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup sejumlah situs dan akun media sosial besar yang terafiliasi dengan perjudian daring (judol).
Situs yang ditindak pada kesempatan ini antara lain adalah wajibpilih.uk dan pinjamriel.web. Selain itu, beberapa akun media sosial yang memiliki pengikut besar juga ditutup, termasuk akun Instagram @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 yang memiliki 4.000 pengikut, serta @video.perang.brutal dengan pengikut mencapai 135.000.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti," tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, dalam rilis pers yang diterima di Jakarta.
Sejak awal tahun 2024, Kemkomdigi telah berhasil menghapus total 7.176 konten yang mengandung unsur perjudian online, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Upaya Intervensi Perputaran Dana Judi Daring
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melaporkan bahwa intervensi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil menurunkan perputaran dana perjudian online secara signifikan.
Berdasarkan data, pada triwulan III tahun 2024, perputaran dana perjudian daring berkurang sekitar Rp283 triliun, padahal jika dibiarkan tanpa intervensi, dana yang beredar diperkirakan bisa mencapai Rp981 triliun hingga akhir tahun.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil memotong angka perputaran dana judi online hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Judi Online
Lebih lanjut, Prabu mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan perjudian dapat dikenai ancaman pidana.
“Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Prabu juga mengingatkan bahwa judi online dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal kecanduan.
"Judi online itu seperti narkoba, bisa menyebabkan kecanduan dan merusak kehidupan pribadi serta sosial," ujarnya.
Upaya pemerintah melalui Kemkomdigi dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring, sekaligus menjaga lingkungan digital yang sehat dan aman. (*)