Penyandang Disabilitas Berhak Kerja di Instansi Pemerintah

Sabtu 02 Dec 2023 - 06:03 WIB
Editor : Jurnal

JAKARTA-Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah dan tidak boleh ada yang membatasinya.

 "Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Menko Muhadjir Effendy dalam Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis.

 Menko Muhadjir mengatakan pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal, seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan kuota khusus pegawai penyandang disabilitas.

 Ia mengatakan semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, harus diperlakukan setara.

Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD.

"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS, PPPK, juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," kata Menko Muhadjir.

 Menurutnya, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.

 "Saya selaku Menko PMK, nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita dukung. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujarnya. (ant)

Tags :
Kategori :

Terkait