Polisi Tangkap 8 Tersangka Sindikat Penampungan Rekening Judi Online

Jumat 08 Nov 2024 - 13:27 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kepolisian Metro Jakarta Barat telah menangkap delapan orang yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening untuk penampungan dana judi online internasional (judol) di Cengkareng, Jakarta Barat. Para tersangka yang ditangkap adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa empat tersangka, yaitu ME, RH, AR, dan RD, bertugas merekrut warga untuk membuka rekening bank dan kartu ATM yang kemudian disalurkan ke bandar judi online.

Sementara itu, RS berperan sebagai otak sindikat dan pemilik rumah tempat transaksi berlangsung.

Tersangka lainnya, DAP, Y, dan RF, bertugas mengirimkan rekening, kartu ATM, ponsel dengan aplikasi mobile banking terinstal, serta data terkait PIN dan password ke bandar judi online yang berada di Kamboja.
"Seluruh barang tersebut dikirimkan dalam satu paket ke Kamboja. Di sana, para WNI yang mengelola situs judi online bertanggung jawab menampung rekening-rekening tersebut," kata Syahduddi.
Penangkapan ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/11) di wilayah Cengkareng.

Kemudian, pada hari ini, polisi melanjutkan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, di mana empat tersangka lainnya berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengancam mereka dengan pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar (*)

Kategori :