OJK Minta Bank Waspadai Pemanfaatan Rekening Dormant untuk Judi Online
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara/ Ist)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh bank untuk mewaspadai pemanfaatan rekening dormant dalam praktik judi online (judol) di Indonesia.
Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang semakin berdampak luas pada sektor keuangan dan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan agar bank lebih berhati-hati terhadap pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak digunakan untuk aktivitas kejahatan.
“OJK juga meminta bank untuk memantau dan mengawasi penggunaan rekening dormant agar tidak digunakan sebagai sarana judi online,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada November 2024 di Jakarta, Jumat.
Dian menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama meningkatkan efektivitas pemberantasan judi daring, yang semakin bervariasi dalam praktiknya.
“OJK terus berkoordinasi dengan lembaga terkait dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini. OJK juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari hasil tersebut, OJK melakukan pengembangan laporan dan meminta pihak perbankan untuk melakukan penutupan rekening yang teridentifikasi memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (KTP) dan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
EDD adalah proses pemeriksaan mendalam dalam kerangka Customer Due Diligence (CDD). Ini bertujuan mengidentifikasi dan memantau nasabah yang memiliki risiko tinggi, termasuk nasabah yang berkaitan dengan aktivitas politik atau berada dalam area dengan risiko tinggi.
Customer Due Diligence sendiri adalah kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi untuk memastikan bahwa aktivitas nasabah sesuai dengan profil dan karakteristik yang dimilikinya.
Dengan koordinasi dan pengawasan yang ketat, OJK berharap upaya ini bisa mengurangi praktik judi online dan melindungi stabilitas perekonomian dari aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak. (*)